Pajak atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan)

upah pekerjaPendahuluan
Penghitungan pajak atas penghasilan mempunyai cara perhitungan yang berbeda-beda, berikut ini akan dibahas mengenai tata cara penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. Letak perbedaan penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap ini terletak pada jumlah waktu pegawai tersebut. Pegawai tidak tetap biasanya bekerja dengan waktu yang tidak menentu atau dapat dikatakan berubah-ubah tergantung kondisi yang terkait, seperti dilihat dari banyaknya unit yang dikerjakan atau tergantung selesainya pekerjaan dan sebagainya. Lain halnya dengan pegawai tetap yang sudah pasti diberikan gaji setiap bulan.  

Definisi

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:

  1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Teknis Perhitungan
Dalam melakukan pengitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, mingguan, satuan maupun borongan dapat dikenakan pajak dengan batas penghasilan lebih dari Rp200.000 dalam satu hari. Berikut adalah tabel yang menguraikan batas penghasilan yang dikenakan pajak:

Tabel 1 Penjelasan Tentang Batas Pajak Penghasilan

upah harian1

Untuk lebih memahami tabel diatas, berikut merupakan teknis penghitungan upah harian/mingguan/satuan/borongan:

1.    Jika total upah sebulan lebih dari Rp2.025.000
 

upah harian2

Gambar 1 Skema Penghitungan PPh Jika Upah Sebulan Lebih dari Rp2.025.000

2.    Jika total upah sebulan lebih dari Rp7.000.000

upah harian3

Gambar 2 Skema Penghitungan PPh Jika Upah Sebulan Lebih dari Rp7.000.000

Contoh Perhitungan

Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan.
 
upah harian4

Gambar 3 Penghitungan Upah Harian 1
 

upah harian5

 

Gambar 4 Penghitungan Upah Harian 2
 
 
upah harian6

Gambar 5 Penghitungan Upah Satuan
 

upah harian7
Gambar 6 Penghitungan Upah Borongan
 
 
upah harian8

Gambar 7 Penghitungan Upah Dibayarkan Secara Bulanan

Penutup
Dari uraian diatas untuk penghasilan pegawai tidak tetap bagi upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2.025.000 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari belum melebihi Rp200.00
  2. Dikenakan pemptongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari sudah melebihi Rp200.000, serta jumlah Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

Sedangkan jika jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender melebihi Rp2.025.000 maka dapat dikurangkan sejumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang dimaksud adalah PTKP setahun dibagi 360 hari. Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000, maka PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan dikalikan 12.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait